JAKARTA,iNewsSalatiga.id - Pada tahun 2023 ini Dinas Perhubungan DKI mulai mengebut penyelesaian regulasi jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP). Akan tetapi untuk waktunya masih belum dipastikan.
“Saya tidak bisa memastikan pertengahan atau akhir tahun. Yang jelas tahun ini,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo di Jakarta, Kamis (12/1/2023).
Agar bisa segera diterapkan di Jakarta, saat ini pihak pemerintah DKI sedang fokus menyelesaikan pembahasan regulasi itu.
Pihaknya saat ini sedang fokus menyelesaikan pembahasan regulasi itu agar ERP bisa diterapkan di Jakarta.
Dia menambahkan bahwa rancangan peraturan tersebut sudah masuk dalam program di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tentang pengendalian lalu lintas secara elektronik.
Pembahasannya pun, kata dia, belum masuk ke tahap lebih spesifik pasal per pasal namun baru sebatas paparan umum.
Apabila sudah jadi peraturan daerah, nantinya Pemprov DKI akan menurunkan peraturan turunan dalam bentuk peraturan gubernur.
Adapun usul Dishub DKI soal besaran tarif kisaran Rp5 ribu hingga 19 ribu menyesuaikan kategori dan jenis kendaraan.
Berdasarkan data Dinas Perhubungan DKI, Rancangan Perda Soal Pengendalian Lalu Lintas secara elektronik itu diusulkan memiliki 12 bab dan 29 pasal.
Dalam raperda itu, waktu pelaksana ERP dirancang setiap hari pada pukul 05.00-22.00 WIB di 25 ruas jalan di Jakarta yang dilaksanakan bertahap.
Berdasarkan pemaparan Dinas Perhubungan DKI pada rapat Bapemperda DPRD DKI pada 3 Oktober 2022, ERP dinilai sebagai salah satu solusi menekan kemacetan melalui pengendalian lalu lintas kendaraan bermotor atau sebagai push strategy.
Pesatnya peningkatan penggunaan kendaraan bermotor mendorong tingginya kecelakaan lalu lintas yakni 60 persen kecelakaan lalu lintas di Jakarta melibatkan sepeda motor berdasarkan data Polda Metro Jaya pada 2018.
Selain itu, juga mendorong polusi udara yakni sebanyak 44,5 persen oleh sepeda motor dan 14,2 persen oleh mobil berdasarkan data Komite Penghapusan Bensin Bertimbal pada 2019.
Dalam raperda itu juga diatur pengecualian yakni sepeda listrik, kendaraan bermotor umum pelat kuning, kendaraan dinas operasional instansi pemerintah, TNI/Polri di luar yang berpelat hitam.
Kemudian, kendaraan korps diplomatik negara asing, kendaraan ambulans, kendaraan jenazah, dan pemadam kebakaran.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait