JAKARTA,iNewsSalatiga.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menetapkan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun 2023 nanti.
Presiden Jokowi telah menteken aturan tersebut dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023 pada 23 Desember 2022.
"Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2023," tulis Keppres tersebut yang dikutip Okezone, Jakarta, Kamis (29/12/2022).
Tanggalan cuti yang ditetapkan oleh Jokowi untuk para ASN 2023 berjumlah 8 hari.
Berikut rincian tanggalnya di bawah ini:
1. Tanggal 23 Januari 2023 (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili;
2. Tanggal 23 Maret 2023 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945;
3. Tanggal 2l, 24,25, dan 26 April 2023 (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah;
4. Tanggal 2 Juni 2023 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak; dan
5. Tanggal 26 Desember 2023 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait