Beli LPG 3 Kg Harus Gunakan KTP, Wajib Unduh Aplikasi Juga?

Muhammad Andi Setiawan
Mekanisme pembelian gas LPG 3 Kg dengan KTP, (Foto : Okezone)

JAKARTA,iNewsSalatiga.id - Pada tahun 2023 nanti, pembelian gas LPG 3 Kg diwajibkan harus membawa KTP. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan masyarakat tidak perlu mengunduh aplikasi ataupun QR Code, cukup menunjukan KTP seperti biasa.

Lebih lanjut, Irto Ginting saat ini pihaknya tengah menyelaraskan data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE) dengan konsumen gas LPG 3 Kg.

"Kita sedang mensinkronkan data P3KE dengan data pembeli LPG 3 kg, data P3KE akan diinput dalam web based subsidi tepat," ujar Irto kepada MNC Portal Indonesia, Senin (26/12/2022).

Hal ini dilakukan untuk menghindari subsidi jatuh ke tangan yang tidak tepat. Sesuai yang dijelaskan Erika Retnowati selaku Kepala BPH Migas bahwa prosedur pembelian LPG 3 Kg menggunakan KTP ini adalah tahap menuju distribusi tertutup.


"Itu menuju distribusi tertutup, LPG itu kan ada subsidinya, supaya subsidi itu tepat sasaran supaya orang-orang yang berhak," kata Erika.

Jadi untuk kedepannya penyaluran subsidi LPG 3 Kg dijalankan secara tertutup, artinya pembelian gas LPH 3 kg akan dicocokan berdasarkan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

"Iya (secara tertutup), dengan menyerahkan KTP, kemudian kan nanti ada data, dicocokkan data P3KE ya, itu memang orang-orang yang miskin," katanya.



Editor : Muhammad Andi Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network