Pencairan BSU Rp600.000 Diperpanjang, Segera ke Kantor Pos Bawa KTP Sebelum Tanggal ini

Khairunnisa
Pencairan BSU Rp600.000 kembali diperpanjang, (Foto : Okezone)

JAKARTA,iNewsSalatiga.id - Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkan kembali memperpanjang pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji Rp600.000 sampai tanggal 27 Desember 2022.

Pemerintah telah memperpanjang batas waktu penerimaan setelah sebelumnya hanya dibatasi sampai tanggal 20 Desember 2022.

Lewat website Kemenaker,Aplikasi Pospay Pos Indonesia dan BPJS Ketenagakerjaan, pekerja diharuskan untuk terus aktif mengecek apakah sudah terdaftar sebagai penerima BSU atau belum

Bagi pekerja yang memenuhi syarat bisa langsung ke kantor pos dengan membawa KTP dan BSU Rp600.000 bisa langsung cair.

"Yuk segera cek melalui aplikasi Pospay setelah itu segera cairkan dikantor pos terdekat," tulisnya.

Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan hingga saat ini seperti BSU 2022 sudah tersalurkan ke 11.959.564 pekerja.


Pekerja yang telah terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan cek mandiri melalui tautan https://www.kemnaker.go.id, https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau mengecek melalui aplikasi Pos Pay yang dapat diunduh pada Playstore/App Store.

Dalam penyalurannya, Pos Indonesia memakai beberapa pola, pertama pekerja penerima BSU bisa langsung ke Kantor Pos terdekat, yang kedua bisa lewat komunitas yaitu pencairan dilakukan secara kolektif di perusahaan atau tempat tertentu yang ditunjuk oleh Pos Indonesia, pola selanjutnya petugas pos mengantar langsung kepada penerima jika penerima BSU sakit.

Setelah memastikan terdaftar sebagai penerima BSU 2022, pekerja silakan langsung datang ke kantor pos yang terdekat dari lokasi rumah maupun perusahaan. Cukup bawa KTP dan menunjukkan bukti terdaftar sebagai penerima BSU di aplikasi Pospay.

Untuk penyaluran BSU di kantor pos, jam pelayanan diperpanjang menjadi Senin hingga Minggu pukul 08.00-20.00 waktu setempat. Perpanjangan jam pelayanan ini bertujuan mempermudah pekerja mengambil BSU tanpa mengganggu jam kerja.



Editor : Muhammad Andi Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network