JAKARTA,iNewsSalatiga.id - Adanya pemangkasan hukuman minimal bagi pelaku tindak pidana korupsi (koruptor) dalam kitan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru tidak dikhawatirkan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. Untuk koruptor hukuman paling singkat dipangkas jadi dua tahun dalam KUHP tersebut.
Firli menekankan bahwa KPK tetap mempunyai kewenangan tersendiri yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Menurut Firli, pihaknya masih punya kewenangan tersendiri dalam melakukan penegakan hukum sesuai dengan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
"Jadi kita tidak ada kekhawatiran, boleh saja silakan ada UU pasal tertentu yang mengatur tentang, bisa yang disebut di korupsi di KUHP, tetapi kita punya UU tersendiri tentang tindak pidana korupsi," kata Firli Bahuri saat dikonfirmasi, Kamis (8/12/2022).
"Kita punya kewenangan tidak menganggu tugas dalam penegakan hukum, khususnya dalam tindak pidana korupsi," sambungnya.
Berdasarkan pengamatan Firli, Pasal di KUHP terbaru yang mengatur tentang tindak pidana korupsi menyerahkan juga kewenangan sepenuhnya kepada KPK. Sebab, KPK juga memiliki aturan hukum tersendiri dalam penegakan hukum yakni UU tentang tindak pidana korupsi.
"KPK berlandaskan pada UU 30 Tahun 2002 yang telah diubah dengan UU 19 Tahun 2019 dan juga KPK diberikan mandat disana di dalam pasal 14 tentang UU tindak pidana korupsi disebut bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan UU yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan UU tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur UU ini," ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi Undang-undang. Sejumlah Pasal dalam KUHP terbaru tersebut menjadi sorotan. Salah satunya, Pasal 603 yang mengatur tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Adapun, berikut bunyi Pasal 603 KUHP terbaru :
"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Ketua KPK Tak Khawatir KUHP Pangkas Hukuman Minimal Koruptor : Kita Punya UU Tersendiri "
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait