JAKARTA,iNews.id - Pernyataan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi dalam persidangan membuat Hakim Ketua, Wahyu Iman Santosa sangat kesal.
Tak tanggung-tanggung, Hakim akan menetapkan status tersangka yang bersangkutan apabila terbukti berbohong dalam sidang kali ini.
Sebelumnya, Jaksa sempat mempertanyakan terkait kronologi awal mula korban Brigadir J memasuki kamar dari Putri Candrawathi kepada ART. Menurut Jaksa, keterangan dari ART dan Kuat Ma'ruf ini sangat berbeda dari BAP yang telah dibuat.
"Ini jelas berbeda dengan keterangan Saudara yang mengatakan Saudara bersama Kuat di garasi dan tidak melihat tangga. Kapan berteriaknya jika demikian. Kapan Saudara Kuat menyuruh?" tanya jaksa kepada Susi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Mendengar hal itu, Jaksa pun meminta kepada Susi untuk berkata jujur, karena nantinya apabila tidak berkata jujur, maka pernyataan Susi akan dikonfontir kepada Kuat Ma'ruf.
"Saudara jujur saja, ini benar enggak keterangan ini. Ini yang mana yang benar? Kuat atau Saudara ini? Nanti akan kami panggil Kuat juga sebagai saksi di sini dan kemungkinan kami konfrontir dengan Saudara," tegas Jaksa.
"Om kuat masuk ke dalam rumah depan TV menyuruh saya untuk melihat Ibu Putri," tutur Susi. Jaksa kembali mencecar Susi terkait Kuat Ma'ruf yang melihat ke arah tangga saat merokok di teras lantai dua, hal itu pun tidak diketahui oleh yang bersangkutan.
"Saudara kan di sana beberapa hari masa tidak tahu?" terang Jaksa.
"Saudara Penuntut Umum, besok dia akan diproses dengan Saudara Kuat, besok Rabu. Nanti kita lihat sendiri. Sudah biarin saja nanti pada saat dia berubah baru kita tetapkan tersangka di situ," tegas Hakim.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait