JAKARTA,iNews.id - Diduga lakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Lesti Kejora, Rizky Billar langsung diserang netizen. Kuasa hukum Billar, Adek Erfil Manurung mengungkapkan kliennya sampai tidak nafsu makan dan hanya makan mie instan.
Menurut Adek, terakhir kali dia mengunjungi Billar, kondisi mental kliennya itu belum membaik. Dia mengatakan suami Lesti Kejora itu masih down karena komentar dan tuduhan netizen yang terus diterimanya.
“Sampai dengan tadi malam saya ke rumahnya supaya dia ada semangat, dan saya lihat dia masih down,” kata Adek dikutip dari kanal YouTube KH Infotainment, Senin (10/10/2022).
Kondisi mentalnya yang belum membaik membuat Billar tidak nafsu makan. Adek menjelaskan bahwa artis 27 tahun tersebut hanya mengonsumsi mi instan lantaran tidak berselera makan nasi.
“Bahkan dia hanya makan Indomie aja, enggak makan nasi,” jelas Adek.
Hal ini terpaksa dilakukan ayah satu anak itu agar tidak sakit. Pasalnya, Billar harus menjaga kondisinya lantaran akan menjalani pemeriksaan pada Kamis (13/10/2022) di Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan KDRT yang dilaporkan Lesti.
“Jadi dipaksakan supaya dia jangan sampai sakit nanti karena tanggal 13 hari Kamis dia harus menghadiri panggilan klarifikasi pihak kepolisian Metro Jakarta Selatan,” ujar Adek.
Dibandingkan dengan Lesti, Adek menegaskan bahwa Billar yang paling terkena dampak dari masalah dugaan KDRT. Ini karena artis tersebut tidak membanting dan mencekik leher Lesti seperti yang dilaporkan pihak kepolisian.
Akibat serangan netizen. Kalau yang kena mental itu bukan Lestiani tapi Rizky Billar karena hal itu tidak benar. Dikatakan membanting-banting itu tidak ada,” ungkap Adek.
“Terlalu gegabah mengatakan Rizky Billar membanting berkali-kali pada dua kali perkelahian,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar atas dugaan KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Ditemani kuasa hukumnya, Lesti resmi melaporkan Billar pada Rabu, 28 September 2022 pukul 22.27 WIB. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor perkara LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA.
Billar pun disangkakan Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004 dan terancam hukuman 5 tahun penjara.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait