JAKARTA,iNews.id - Insiden yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang pada hari Sabtu (1/10) membuat prihatin Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih. Dia menyesalkan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan yang belum diimplementasikan.
”Kita kan sudah membahas panjang bahkan di undang-undang olahraga itu membedakan antara suporter dengan penonton. Undang-undang ini tidak bisa hanya kumpulan kata-kata yang hanya dipajang tapi harus segera ada tindaknya,” kata Fikri, Minggu (2/10/2022).
Apalagi, kata Fikri, mereka sudah melakukan ajang olahraga etapi tidak memperhatikan regulasi yang ada, sehingga akibatnya fatal seperti sekarang ini. Padahal, dalam UU tersebut, suporter dan penonton saja dibedakan.
Bahwa suporter harus punya komitmen untuk mendukung pemain, dan harus di-manage, suportif dan saling menghargai, kalah dan menang hal yang biasa. Sementara penonton dijamin haknya.
Selain itu, menurut Fikri, rawan bagi Indonesia dalam menyelenggarakan event internasional jika tidak ada usaha-usaha yang riil dan membuktikan bahwa susah dilakukan penanganan yang komprehensif.
Sehingga, harus ada evaluasi pada polisi, penyelenggara, event organizer, pengurus cabor, PSSI dan sebagainya. Karena bisa berakibat pada status Indonesia yang akan menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20.
”Kalau tidak, ini event yang terdekat kan U20 ya, U20 kita menjadi tuan rumah, kalau kemudian kita tidak ada aksi yang real, perlu pembenahan, bisa jadi kita kemudian tidak jadi, tidak dipercaya untuk menyelenggarakan event internasional ini,” ujar politisi PKS ini.
Oleh karena itu, Fikri mengajak semua pihak untuk mengevaluasi diri, karena ini momentum ini luar biasa. ”Sayang ini kan anak-anak bangsa mereka hanya karena gemar, hobi, kegemaran untuk bisa menikmati olahraga yang mereka sukai,” tandasnya.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait