JAKARTA,iNews.id - Insiden yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang pada hari Sabtu (1/10) membuat prihatin Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih. Dia menyesalkan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan yang belum diimplementasikan.
”Kita kan sudah membahas panjang bahkan di undang-undang olahraga itu membedakan antara suporter dengan penonton. Undang-undang ini tidak bisa hanya kumpulan kata-kata yang hanya dipajang tapi harus segera ada tindaknya,” kata Fikri, Minggu (2/10/2022).
Apalagi, kata Fikri, mereka sudah melakukan ajang olahraga etapi tidak memperhatikan regulasi yang ada, sehingga akibatnya fatal seperti sekarang ini. Padahal, dalam UU tersebut, suporter dan penonton saja dibedakan.
Bahwa suporter harus punya komitmen untuk mendukung pemain, dan harus di-manage, suportif dan saling menghargai, kalah dan menang hal yang biasa. Sementara penonton dijamin haknya.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait