SALATIGA,iNews.id - Uang senilai $500.000 (Rp7,3 miliar) dicuri oleh dua biarawati yang bekerja di sekolah Katolik di California, AS dan digunakan untuk berjudi di Las Vegas.
Suster Mary Kreuper dan Lana Chang mengambil uang dari Sekolah Katolik St. James di kota Torrance, dekat Los Angeles, untuk dihabiskan di kasino.
Mary Kreuper dan Lana Chang yang disebut sebagai teman baik, mengambil uang dari rekening yang digunakan untuk menyimpan donasi dan uang sekolah.
Kedua biarawati, yang baru saja pensiun, menyatakan penyesalan atas tindakan mereka.
Mary Kreuper merupakan kepala sekolah St. James selama 29 tahun, sementara Lana Chang bekerja sebagai guru selama sekitar 20 tahun. Mereka diduga telah mencuri uang selama 10 tahun dan memakainya untuk bepergian dan berjudi.
Pada Desember 2019, Gereja Katolik St James mengatakan para biarawati tersebut telah menyatakan "penyesalan mendalam" atas tindakan mereka. Dan meski sudah melapor polisi, Gereja memutuskan untuk tidak mengajukan laporan pidana terhadap keduanya.
"Kedua biarawati mengaku telah menyelewengkan dana dan bersedia bekerja sama dalam penyelidikan," sebut St Joseph Carondelet, tempat yang menaungi kedua biarawati itu, dilansir dari BBC, Jumat (23/9/2022).
"Komunitas kami sangat prihatin dan sedih dengan situasi ini dan menyesalkan setiap perilaku tak pantas yang merusak hubungan kami dengan para orang tua murid," tambahnya.
Adapun monsinyur gereja, Michael Meyers, menulis surat kepada seluruh umat paroki: "Suster Mary Margaret dan Suser Lana telah mengakuinya dan meminta saya agar menyampaikan kepada Anda, penyesalan mendalam atas tindakan mereka dan meminta pengampunan Anda dan doa."
Keuskupan Agung Los Angeles mengatakan bahwa pihak gereja mendapati sejumlah uang raib saat audit rutin.
Para biarawati diduga menyamarkan aksi mereka dengan menyetor sejumlah cek yang ditujukan ke sekolah untuk uang sekolah dan biaya lain ke rekening bank terpisah yang tidak digunakan oleh sekolah.
Para orang tua murid dilaporkan sudah diberitahu tentang temuan awal bulan ini.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait