Jangan Terprovokasi, Komisi I DPR Minta Polemik Effendi Simbolon dan TNI Disudahi Saja

Agung Bakti Sarasa
Komisi I DPR minta polemik Effendi Simbolon disudahi, (Foto : dpr.go.id)

JAKARTA,iNews.id - Meluasnya polemik Effendi Simbolon yang menyebut TNI seperti gerombolan dikomentari Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan. Farhan meminta polemik ini disudahi dan jangan sampai diprovokasi pihak mana pun. Terlebih, Effendi Simbolon sudah melayangkan permohonan maaf secara terbuka atas pernyataannya itu.

"Sesama (anggota DPR RI) di Komisi I, saya terkejut dengan pernyataan keras Pak Effendi kepada Panglima TNI dan KSAD. Bisa dikatakan pernyataan beliau bisa menimbulkan ketidaknyamanan dan ketidaksukaan kepada beberapa pihak," kata Farhan dalam keterangan resminya, Rabu (14/9/2022).

Dia memastikan Komisi I DPR menghormati lembaga TNI yang sangat dipercayai publik. "Tetapi, dengan berpegang teguh kepada aturan yang ada, apa pun pernyataan seorang anggota DPR di sidang resmi dijamin konstitusi. Walaupun ada hak untuk tidak setuju dan tidak menyukai isi pernyataannya, bukan berarti hak berpendapat Pak Effendi melanggar hukum," kata Farhan membela Effendi.

Farhan menilai beredarnya video KSAD Jenderal Dudung Abdurachman harus disikapi secara hati-hati. Pasalnya, TNI merupakan lembaga negara paling dipercaya versi survei.


"Menimbulkan rasa khawatir dalam diri saya, melihat respons para personel TNI yang dapat menimbulkan persepsi bahwa TNI bisa bertindak secara keras atas sebuah pernyataan seorang anggota DPR RI yang dijamin oleh konstitusi," katanya.

"Maka kami meminta Panglima Tertinggi TNI, Menhan RI, Panglima TNI serta 3 Kepala Staf Angkatan TNI menetralkan situasi demi kondusifitas bangsa dan mengembalikan TNI sebagai angkatan bersenjata yang bisa melindungi setiap WNI, siapa pun dia dan apa pun yang dilakukannya atau dikatakannya," sambung Farhan.

Bahkan, lanjut Farhan, akan sangat disayangkan jika video tersebut benar-benar diindahkan.

"Jangan sampai TNI kemudian dianggap bisa digunakan untuk menakuti-nakuti sesama WNI saat menyampaikan hak kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi," katanya.

"Jika memang personel TNI tidak bisa menerima pernyataan keras dan tidak sesuai dengan fakta yang mereka tahu, maka gunakanlah jalur hukum, bukan dengan ancaman-ancaman yang menimbulkan rasa takut," sambungnya.
 



Editor : Muhammad Andi Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network