Terhitung Sampai Agustus, 118.320 Konten Judi Online Diblokir Kominfo Hasil Patroli Siber

Ikhsan Permana
Kominfo blokir konten judi online, (Foto : Shutterstock)

JAKARTA,iNews.id - Sebanyak 118.320 konten judi online telah diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) hingga Agustus 2022.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber, laporan dari masyarakat, dan laporan instansi Pemerintah atas penemuan konten yang memiliki unsur perjudian.

"Patroli siber yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo didukung oleh sistem pengawas situs internet negatif atau AIS, yang dioperasikan selama 24 jam tanpa henti oleh tim Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika," terang Samuel dalam keterangan resminya, Selasa (23/8/2022).

Samuel menambahkan, pemutusan akses bukan menjadi satu-satunya solusi penuntasan judi online. Kementerian Kominfo juga mendorong peningkatan literasi digital masyarakat melalui program Gerakan Nasional Literasi Digital untuk membentengi masyarakat dari berbagai konten negatif di ruang digital, termasuk perjudian online.



Editor : Muhammad Andi Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network