Seorang TKI Dibunuh oleh Majikannya, Malaysia Putuskan Bebaskan Pembunuhnya

Muhaimin
Bunuh TKI, pelaku dibebaskan oleh Mahkamah Agung Malaysia, (Foto : BBXpress )

KUALA LUMPUR,iNews.id - Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) bernama Adelina Lisao yang bekerja di Malaysia dibunuh oleh majikannya sendiri. Namun Mahkamah Agung Malaysia memutuskan untuk memutuskan untuk membebaskannya.

Meski kecewa, pemerintah Indonesia tetap menghormati putusan tersebut. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur mengatakan putusan itu sudah melukai rasa keadilan masyarakat Indonesia.

Putusan Mahkamah Agung Malaysia menguatkan keputusan pengadilan yang lebih rendah sebelumnya yang membebaskan majikan Adelina, Ambika, dari tuntutan hukum.

"Pasti masyarakat di Indonesia dan keluarga korban akan kaget, tapi kami menghormati hasil akhir," kata Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Hermono.

Hermono mengatakan satu nyawa warga negara Indonesia (WNI) telah hilang dan tidak ada yang bertanggung jawab atas kematian itu.

Dia mengatakan "orang biasa" di Indonesia dan keluarganya tidak akan memahami cara kerja hukum semacam itu di Malaysia, dan mereka akan melihat kematian hanya dari "perspektif manusia".

“Sulit untuk diterima karena itu adalah kematian yang tragis,” katanya kepada wartawan setelah menghadiri sidang bersama dengan Konsul Jenderal Indonesia di Penang, Bambang Suharto, dan petugas kedutaan, pada hari Jumat.


Sebuah majelis beranggotakan tiga orang yang diketuai oleh hakim Vernon Ong mengatakan hakim Akhtar Tahir telah menggunakan kebijaksanaannya dalam memberikan S Ambika (62) pembebasan.

Ambika didakwa membunuh Adelina Lisao (28), di rumahnya di Medan Kota Permai 2, Bukit Mertajam, pada 10 Februari 2018. Pengadilan Tinggi di George Town telah membebaskannya pada 18 April 2019.

Kelompok hak asasi manusia (HAM) Tenaganita telah mempertanyakan keputusan jaksa sebelumnya yang membatalkan tuduhan pembunuhan. Sekitar 30.000 orang juga telah menandatangani petisi mencari jawaban dari jaksa.

Hermono mengatakan perjalanan panjang hukum mencari keadilan bagi Adelina Lisao belum berakhir.

“Kami sedang mencari kemungkinan lain seperti mengajukan gugatan perdata. Kami akan merujuk masalah ini ke petinggi di Jakarta dan pengacara kami,” katanya, seperti dikutip Free Malaysia Today.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Sabtu, 25 Juni 2022 - 11:55 WIB oleh Muhaimin dengan judul "Malaysia Bebaskan Majikan Pembunuh TKI Adelina, Lukai Rasa Keadilan WNI!". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://international.sindonews.com/read/808419/40/malaysia-bebaskan-majikan-pembunuh-tki-adelina-lukai-rasa-keadilan-wni-1656129992?showpage=all
 



Editor : Muhammad Andi Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network