JAKARTA,iNews.id - Rudi dan istrinya, Vitria Mahardika menuduh Audy item menggunakan jin dan babi ngepet, Tidak terima istrinya dituduh, Iko Uwais melaporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Iko Uwais melaporkan Rudi dan istrinya atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya karena tidak terima istrinya dituduh menggunakan jin dan babi ngepet.
”Menyebut istri korban (Audy Item) menggunakan jin dan babi ngepet yang disampaikan kepada saksi, ART korban dan ART terlapor sendiri,” kata Zulpan, Selasa (14/6/2022).
Dijelaskan kasus berawal saat Rudi menawarkan jasa desain interior kepada dia. Keduanya sepakat kerja sama dengan total nilai Rp300 juta dengan tiga termin 20 persen, 30 persen, dan 50 persen.
Iko lantas memenuhi kewajibannya dengan membayarkan termin 1 dan termin 2. Namun Rudi tak memenuhi kewajibannya karena gambar atau desain yang disodorkan tak sesuai.
Editor : Muhammad Andi Setiawan