JAKARTA,iNews.id - Pergantian warna dasar pelat nomor hitam menjadi putih bagi kendaraan pribadi akan diberlakukan tahun ini. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Firman Santhyabudi mengatakan berlangsung secara bertahap.
"Insyaallah tahun ini, jadi bulan Juni ini sudah naik lelang kita akan terapkan mulai tahun ini," ujar Firman dalam keterangannya, Senin (13/6/2022).
Lebih lanjut, Firman menuturkan, nantinya, kendaraan yang sudah habis masa pelatnya selama lima tahun tidak akan diperpanjang. Namun, akan dikenakan biaya denda seperti biasa dan langsung berganti warna pelat menjadi putih.
"Hanya dikenakan wajib bagi kendaraan baru dan yang habis masa lima tahun kemarin. Jadi tidak ada membebani masyarakat yang plat hitam harus jadi putih, karena ada biaya disitu," terangnya.
"Jadi dengan dasar warna terang dengan huruf warna gelap itu lebih menonjol. Di beberapa negara sudah menerapkan. Kita sudah ada waktu itu CD dan angkutan umum. Tingkat akurasi nya lebih tinggi," ucap Firman menambahkan.
Editor : Muhammad Andi Setiawan