Bupati Sragen Siap Bantu Guru PNS yang DIminta Kembalikan Gajinya

SRAGEN,iNews.id - Suwarti seorang guru PNS yang diminta mengembalikan uang gaji dan sertifikasi selama dua tahun. mendengar hal ini Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati angkat bicara, Bupati memilih menunggu arahan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait kasus ini.
Namun Bupati Kusdinar siap membantu jika Suwarti tetap diwajibkan untuk mengembalikan gaji dan sertifikasi selama dua tahun terakhir.
“Saya akan mengikuti aturan berlaku dalam mengatasi kasus Suwarti. Pemkab Sragen telah berkirim surat kepada BKN dan akan menunggu arahan secara tertulis dari BKN pusat,” kata Kusdinar, Selasa (7/6/2022).
“Hanya saja, kami berharap BKN dapat hadir di Sragen memberi penjelasan kepada Suwarti,” katanya.
Dia menegaskan siap membantu jika Suwarti keberatan mengembalikan uang gaji dan sertifikasi selama dua tahun terakhir. Namun dari perhitungan Pemkab, uang pengembaliannya tidak sebesar Rp160 juta.
Editor : Muhammad Andi Setiawan