Jadi Dalang Penyerangan Rumah Karyawan, Oknum Dosen Unri Dituntut 3 Tahun Penjara
Kamis, 19 Mei 2022 | 15:00 WIB

Ketua Koperasi Sawit Makmur Kampar periode tahun 2016-2021 mengerahkan ratusan preman untuk mengusir para karyawan dan melakukan penjarahan serta pengerusakan.
Anthony Hamzah terbukti melanggar pasal 368 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 2 KUHP.
Hal yang memberatkan terdakwa. Dimana Anthony merupakan seorang dosen tidak memberikan contoh yang baik dengan mengerahkan preman untuk melakukan pengusiran.
"Perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian materil, menimbulkan ketakutan, serta terdakwa yang seorang dosen tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," ujarnya.
Sidang kasus peneyerangan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dedi Kuswara.
Editor : Muhammad Andi Setiawan