MALANG,iNews.id - Penyerahan berkas dan barang bukti Tiga orang jaksa gadungan yang ditetapkan sebagai tersangka dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang berhasil diserahkan.
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara'langi mengungkapkan, ketiga tersangka yakni dua perempuan berinisial FRA (31) dan DTM (31), serta seorang pria berinisial RP (25). Ketiganya tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP Pidana.
"Hari ini Kamis 12 Mei 2022 Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Malang telah melaksanakan tahap dua, atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, perkara penipuan yang dilakukan oleh tiga orang tersangka yang mengaku sebagai pegawai kejaksaan," kata AKP Donny K. Bara'langi, dikutip Jumat (13/5/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiganya mengaku terbukti sebagai kepala kejaksaan negeri (Kajari) dan staf kejaksaan. Ketiganya lantas menawarkan kepada korbannya berupa lelang kendaraan hasil sitaan kejaksaan dengan harga murah, sehingga korban percaya dan menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka.
Editor : Muhammad Andi Setiawan