get app
inews
Aa Text
Read Next : Asik Masturbasi di Depan Siswi Sekolah, Pria Bersarung Dilaporkan ke RT

UU Kekerasan Seksual Baru Saja Disahkan, Dekan UNRI Terdakwa Pelecehan Seksual Malah Dibebaskan

Selasa, 19 April 2022 | 04:50 WIB
header img
Pelaku pelecehan Seksual Dekan Unri divonis bebas, (Foto :sindonews)

Namun, Sahroni mendukung langkah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang bermaksud untuk menjatuhkan sanksi pada terduga pelaku, sebagai respons atas aduan Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) Universitas Riau (Unri) yang mendatangi dan menyampaikan kekecewaannya atas vonis tersebut pada Kemendikbudristek pada 14 April 2022 kemarin.

Lebih dari itu, Sahroni berharap bahwa dengan lahirnya UU TPKS tidak terjadi lagi kasus serupa.

"Kabarnya Mendikbudristek sudah menerima laporan dari para mahasiswa, dan akan diberikan sanksi administratif kepada pelaku. Saya sangat mendukung hal itu, dan tentunya pihak kampus juga harus turut membantu melindungi korban. Ini sudah yang paling maksimal yang bisa dilakukan. Tentu menyedihkan, tapi dengan adanya UU TPKS, diharapkan kasus seperti ini tidak terulang lagi," ucapnya.
 

Editor : Muhammad Andi Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut