2. Unggah meme 'Joker' Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Ade mengaku mendapatkan meme tersebur di grup WhatsApp. Karena dinilai pas untuk mengkritik Anies, maka ia mengunggahnya di akun Facebooknya pada November 2019. Atas perbuatan itu, Ade Armando dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Namun hingga kini belum ada lagi lanjutan kasus tersebut.
3. Unggah foto Habib Rizieq Pakai topi Santa Claus pada Desember 2017
Atas unggahan tersebut, Ade Armando dilaporkan ke Bareskrim Polri. Ade dilaporkan atas kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 156 KUHP.
4. Sebut Adzan Tidak Suci.
Ade Armando dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada April 2018 karena diduga menyatakan bahwa azan tidak suci. Cuitan itu dibuat saat sedang heboh Sukmawati membaca puisi membandingkan kidung dengan suara azan.
Laporan terhadap Ade teregistrasi Nomor Polisi TBL/1995/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 11 April 2018. Perkara yang dilaporkan adalah penyebaran kebencian yang bermuatan SARA dan/atau penodaan suatu agama pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 A ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156 a KUHP.
5. Sebut LGBT Tidak Diharamkan dalam Islam
Ade Armando membuat pernyataan kontroversial pada Juli 2015. Baginya LGBT itu bawaan lahir, bahkan menurutnya Al-Qur'an tidak pernah melarang perilaku homoseksual. Yang dilarang adalah perilaku seks sodomi.
Editor : Muhammad Andi Setiawan