JAKARTA,iNews.id - Perampokan bank di Jalan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan yang dilakukan oleh pria berinisial BS (43) telah berhasil digagalkan oleh pihak kepolisian. Selain itu kepolisian juga bergerak cepat dengan menggeledah rumah pelaku.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, langkah kepolisian menggeledah kediaman pelaku adalah bagian dari pengecekan atas keterangan yang telah dilontarkan oleh pelaku.
"Jadi kami melakukan pengecekan kepada pelaku ini, apakah betul pelaku ini seperti apa yang dia sampaikan kepada kita, gitu," ujar Budhi kepada MPI, Jumat (8/4/2022).
Polisi mendapati ada kecocokan dengan informasi soal usaha pelaku di bidang bisnis cucian mobil serta gajinya yang berkisar Rp60 juta per bulan.
"Memang dia bekerja di salah satu bank swasta dengan gaji yang lumayan tinggi. Kemudian dia juga punya rumah, terus tadi juga kita sekalian mengkonfirmasi usaha yang katanya membutuhkan suntikan dana sehingga dia akhirnya meminjam uang dan segala macam," jelasnya.
Menurut Budhi, keterangan yang disampaikan pelaku kepada polisi cukup sesuai dengan apa yang ditemukan di lapangan. Namun, terkait jumlah utang serta banyaknya yang memberikan utang kepada pelaku, ternyata lebih dari yang diucapkan.
"Memang benar yang dia sampaikan, dia memang terlilit utang, sudah mau jatuh tempo hari Jumat ini dan semuanya nagih utangnya. Bahkan ternyata bukan cuman Rp1 miliar tapi lebih dari itu," ucap dia.
Seperti diketahui, Polisi menyebutkan dugaan percobaan perampokan sebuah bank di Jalan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan, yang dilakukan pria berinisial BS (43) itu terinspirasi oleh sebuah film bernama Money Heist.
”Dia menyampaikan terinspirasi film MH, yang film di TV berbayar, depannya N kan ada film perampokan yang judulnya ada money-money nya itu,” ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto, Kamis (7/4/2022).
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP juncto pasal 53 KUHP tentang percobaan perampokan dan UU Darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Editor : Muhammad Andi Setiawan