Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : KAA Momentum Dunia Bangkit dari Pandemi, Ini Kata Puan
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Terbitkan Aturan Mudik Lebaran 2022, Ada Syarat dan Ketentuannya

Senin, 04 April 2022 | 15:10 WIB
  • author Binti Mufarida
Pemerintah Terbitkan Aturan Mudik Lebaran 2022, Ada Syarat dan Ketentuannya
Pemerintah terbitkan aturan baru mudik lebaran 2022, (Foto :Sindonews/Yorri Farli)

2. Vaksin 2 Kali 
PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua:
 - Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau, 
- Hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
 - Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

3. Vaksin 1 Kali 
PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama: 
- Wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. 
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

4. Aturan bagi Anak dan Kondisi Khusus 
PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi: 
- Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. 
- Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. PPDN dengan usia dibawah 6 tahun: 
- Dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi 
- Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen 
- Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 
- Menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

5. Aturan Mudik di Wilayah Aglomerasi: 

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan.


 

Editor: Muhammad Andi Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut