Seringkali kita dalam menjalankan ibadah puasa sulit menghindari untuk menelan ludah sendiri, lantas bagaimanakah hukumnya? apakah ibadah puasa kita menjadi batal?
Dikutip dari laman Lirboyo, terkait hukum menelan ludah ketika puasa Ramadan, Syekh Zainuddin al Malibari menerangkan:
وَلَا يَفْطُرُ بِرِيْقٍ طَاهِرٍ صَرْفٍ اي خَالِصٍ اِبْتَلَعَهُ مِنْ مَعْدَنهِ وَهُوَ جَمِيْعُ الْفَمِّ وَلَوْ بَعْدَ جَمْعِهِ عَلَى الأَصَحِّ
"Tidaklah membatalkan puasa dikarenakan menelan ludah yang suci dan murni dari sumbernya yakni dari semua bagian mulut meskipun setelah dikumpulkan (terlebih dahulu) menurut pendapat yang paling shahih." (Fathul Muin halaman 56).
Alasan utama menelan ludah tidak membatalkan puasa ialah karena hal tersebut menjadi sebuah kebiasaan yang sangat sulit untuk dihindari. (I'anah at-Thalibin, II/261).
Editor : Muhammad Andi Setiawan