JAKARTA,iNews.id - Untuk menyasar pelanggar lalu lintas di jalan tol Polda Metro Jaya akan menyiapkan tilang elektronik. kepolisian akan bekerjasama dengan Jasa Marga, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Kejaksaan, dan Dinas Perhubungan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penilangan berbasis Elektronik tersebut akan dikoordinasikan melalui rapat dengan jajaran terkait pada Selasa (29/3/2022) besok.
”Besok kita akan adakan rapat koordinasi dengan seluruh stake holder terkait penegakan hukum dengan menggunakan kamera E-TLE di jalan tol,” ujar Sambodo, Senin (28/3/2022)
Sambodo menilai, rapat tersebut diperuntukkan guna meminimalisir pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di jalan tol. Namun, tidak mengurangi kenyamanan bagi pengemudi. Namun, terkait info lengkapnya akan disampaikan usai rapat tersebut.
Sebelumnya, pengendara mobil mulai April 2022 wajib memperhatikan batas kecepatan di jalan tol. Bagi pengendara yang kebut-kebutan dipastikan bakal ditilang.Hal itu dilakukan setelah Korlantas Polri memasang speed kamera di sejumlah titik di jalan tol untuk mengintai pengendara yang kerap memacu kecepatan.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan, Korlantas Polri akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol mulai awal April 2022.
Menurut Aan, terdapat dua pelanggaran yang menjadi incaran ETLE di jalan tol. Pertama, truk over dimension over loading (ODOL) dan kedua pelanggaran batas kecepatan di jalan tol.
Editor : Muhammad Andi Setiawan