JAKARTA, iNewsSalatiga.id - Seorang mahasiswi berasal dari Magelang dengan inisial RFP (20 tahun) telah ditangkap oleh penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya karena dugaan keterlibatannya dalam pencurian handphone (HP) di sebuah kantor ekspedisi dengan nilai ratusan juta rupiah.
Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Direskrimsus Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada akhir Mei 2023. Pada saat itu, RFP mengunjungi kantor ekspedisi dan mengklaim sebagai karyawan dari toko online untuk memperoleh resi pengiriman.
"Tersangka mengaku sebagai karyawan PT. Erajaya (Merchant di Marketplace Online), kemudian meminta laporan resi penjualan handphone kepada operator resi di perusahaan ekspedisi," ujar Ade dalam keterangannya, Selasa (22/8/2023).
"Setelah memiliki resi tersebut, tersangka mengirim ojek online untuk mengambil barang tersebut dengan dalih diperintahkan oleh pemilik barang (pembeli) untuk mengambil barang tersebut," sambungnya.
Setelah itu, RFP berhasil mempengaruhi operator di kantor ekspedisi dan berhasil mengambil 28 handphone tipe iPhone 14 Pro, MacBook, dan iPad dengan total nilai sebesar Rp337.458.000.
"Akibat tindak kejahatan yang dilakukan tersangka tersebut, paket belanja online tidak sampai pada pembeli dan perusahaan ekspedisi harus menanggung kerugian tersebut," katanya.
RFP akhirnya ditangkap pada Senin (14/8/2023) lalu. Dia dihadapkan pada tuduhan berdasarkan Pasal 30 jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 jo Pasal 48 dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Editor : Muhammad Andi Setiawan