get app
inews
Aa Text
Read Next : Kisah Mualaf Jusuf Hamka Bos Jalan Tol, Penghasilan Miliaran Rupiah Gaya Tetap Cool

35 Tahun Jusuf Hamka Tak Bayar Pajak, Dapat Ampunan Tax Amnesty

Rabu, 23 Maret 2022 | 20:27 WIB
header img
Jusuf Hamka tidak membayar pajak selama 35 tahun, dapat ampuna Tax Amnesty, (Foto : Okezone.com/Instagram)

Di KPP tersebut, Jusuf mengaku kepada petugas bahwa ia tidak patuh pajak selama 35 tahun dan berniat untuk mengikuti tax amnesty dengan membawa daftar hartanya.

Petugas KPP pun sangat sigap membantu termasuk membuatkan e-filing hingga memberi meterai gratis karena Jusuf mengaku sedikit gagap teknologi.

Akhirnya saat persyaratan dan proses telah dipenuhi, Jusuf menyetor pajak hingga mencapai Rp55 miliar untuk menebus ketidaktertibannya terhadap kewajiban pajak selama 35 tahun.

Jusuf pun mengajak kepada seluruh masyarakat termasuk para pengusaha untuk tidak melewatkan momentum pengampunan pajak seperti tax amnesty dan PPS.

Dia menuturkan seluruh wajib pajak harus membantu pemerintah yang telah berupaya keras selama masa pandemi untuk mendorong kesejahteraan masyarakat.

“Coba kita lihat di masa pandemi kalau pemerintah tidak bagus, tidak sayang kepada rakyatnya ngapain dia kasih booster ratusan triliun. Ini duit dari mana kalau enggak dari pajak,” tegas Jusuf

Editor : Muhammad Andi Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut