Perampasan Kemerdekaan, Tempat Perbudakan Bupati Langkat Diusulkan Menjadi Museum
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/03/22/8c492_kerangkeng-manusia.jpg)
JAKARTA,iNews.id - Sebagai bentuk hukuman kepada pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengusulkan untuk menyita aset kerangkeng manusia Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin (TRP).
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, kejahatan yang dilakukan Bupati Langkat non aktif bukan hanya sekadar TPPO semata, melainkan adanya perampasan kemerdekaan terhadap manusia yang dijadikan budak serta penyiksaan dan menyebabkan orang meninggal.
"Disisi lain kerangkeng manusia seharusnya dilakukan penyitaan dan diusulkan kepada hakim untuk dikuasai oleh negera dan dibuat sebagai museum perbudakan manusia," ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Selasa (22/3/2022).
Usulan tersebut, menjadi pertimbangan penting lantaran perbuatan para pelaku sudah mencederai kemanusiaan di Indonesia. Kerangkeng manusia berkedok panti rehabilitasi narkoba tersebut nyatanya malah terdapat perbuatan melanggar hukum dengan menyiksa penghuni panti hingga membuat sebagian cacat dan meninggal dunia.
Editor : Muhammad Andi Setiawan