PAWANG hujan atau dukun yang menggunakan jasanya maka berhukum haram. Hal seperti itu tidak boleh dilakukan kaum Muslimin.
Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan ondok Pesantren Al Bahjah Cirebon KH Yahya Zainul Ma'arif atau akrab disapa Buya Yahya menegaskan, dia mengaku sudah menyampaikan jauh-jauh hari terkait hukum syariat dalam menggunakan jasa seorang payang hujan.
Aksi Pawang Hujan di Mandalika ( foto : ANTARA )
"Mengundang pawang artinya dukun suruh komat-kamit usir mendung. Haram, enggak boleh. Kalau minta ulama doain supaya tidak hujan, oke. Pawang hujan, tancepin sana-sini, kemenyan," tegasnya dalam video di kanal YouTube Buya Yahya Menjawab.
Dikabarkan, baru-baru ini publik dunia dihebohkan aksi pawang hujan dalam gelaran balapan MotoGP di Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat. Pawang hujan tersebut bernama Rara Isti Wulandari. Wanita itu mengklaim bisa mencegah hujan terjadi, meski hujan tetap turun deras di sana.
Buya Yahya menyampaikan, tidak perlu menggunakan jasa pawang hujan. Alasannya, hujan adalah rezeki dari Allah Subhanahu wa ta'ala. Banyak tersimpan faedah dari turunnya air hujan ke muka bumi, jadi wajib syukuri.
"Enggak usah pawang-pawangan. Kalau hujan alhamdulillah seger dari Allah Subhanahu wa ta'ala, kenapa kita hindari? Doa kepada Allah Subhanahu wa ta'ala. Zikir kepada Allah Ta'ala," nasihat Buya Yahya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta