JAKARTA,iNews.id -Bareskrim Mabes Polri melakukan gerak cepat mengamankan 26 orang Warga Negara Asing ( WNA) asal China dan Taiwan karena melakukan penipuan lintas negara.
"Direktorat tindak pidana umum Mabes Polri, kemarin hari Senin berhasil mengamankan 26 pelaku penipuan lintas negara," kata Dirtipidum Mabes Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi dalam jumpa persnya di Gedung Bareskrim, Jakarta, Selasa (15/3/2022) malam.
Dia mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal ketika perwakilan Bareskrim Polri kembali dari Konferensi Aseanapol ke-40 di Kamboja. Di mana, dalam kegiatan tersebut, isu penipuan lintas negara menjadi isu yang hangat lantaran sudah banyak korban di sejumlah negara.
"Sekembalinya dari sana, Dittipidum Mabes Polri melakukan penyeledikan-penyeledikan dan salah satu nama muncul sebagai pelaku atau koordinator jaringan dari penipuan lintas negara ini," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, kata dia, pihaknya memutuskan untuk melakukan penindakan. Berawal dari satu rumah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Di TKP tersebut, tim berhasil mengamankan enam orang tersangka. Kemudian, dari proses intrograsi yang dilakukan di TKP, akhirnya berkembang lagi di TKP kedua di perumahan kawasan PIK 2. Di tempat itu, tim berhasil mengamankan satu orang tersangka.
Selanjutnya, tim terus melakukan pengembangan dan sampai ke TKP ketiga, yaitu di kawasan Pluit Utara Raya. Di sini, tim berhasil mengamankan empat orang. Dan yang terakhir, penindakan dikembangkan ke perumahan di daerah Jatikarya, Kota Bekasi. Dari TKP keempat, tim berhasil mengamankan 15 orang.
Editor : Muhammad Andi Setiawan