get app
inews
Aa Text
Read Next : Kerja dan Menang Bersama: Semangat Kolaborasi Arya Rahmantika Menuju Masa Depan Kota Salatiga

Soal Aturan TOA Masjid, PMII Salatiga: Ini adalah Upaya Harmonisasi Antar Umat Beragama

Jum'at, 04 Maret 2022 | 19:33 WIB
header img
Jaringan Akar Rumput Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Salatiga saat turun ke jalan beberapa waktu lalu. (Foto. Mushonifin/sigijateng.id)

SALATIGA, iNews.id - Jaringan Akar Rumput Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Salatiga menyatakan dukungannya terhadap pengaturan pengeras suara di Masjid.

Dalam pernyataannya, Muhammad Syafii selaku koordinator menyampaikan bahwa sebenarnya aturan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor SE 05 Tahun 2022 merupakan upaya Kementrian Agama untuk meredam bibit-bibit konflik dalam masyarakat terkait penggunaan pengeras suara. Namun, karena lemahnya literasi netizen dalam memvalidasi sebuah berita sehingga mudah di provokasi oleh hoax-hoax yang beredar terkait statment menteri agama tersebut. 

Ia mengatakan polemik yang terjadi di masyarakat berawal dari potongan video yang viral di media sosial. Syafi'i menyesalkan perbuatan editing video yang menebarkan fitnah itu.

"Yang saya sesalkan, telah viral terlebih dahulu video potongan yang tidak utuh pernyataan mentri agama soal aturan penggunaan toa masjid atau mushalla," ungkap Syafii dalam keterangan yang tertulis, Rabu (03/02/2022). 

Sehingga, lanjut Syafii masyarakat tahunya beliau (Gus Yaqut Qolil Qoumas) seolah-olah menganalogikan suara adzan dengan suara gonggongan anjing, padahal sejatinya statment beliau tidak demikian. 

Syafi'i menduga adanya pihak-pihak yang dengan sengaja ingin menciptakan kegaduhan di negara ini.

Atas keputusan menteri agama tersebut, Syafi'i dengan tegas menyatakan Jaringan Akar Rumput Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Salatiga mendukung setiap langkah-langkah Yaqut Kholil Qoumas dalam menerbitkan aturan tersebut.

Menurutnya, aturan tersebut dipandang perlu sebagai upaya harmonisasi antar umat beragama supaya tidak menimbulkan konflik-konflik kecil dalam hubungan bermasyarakat.

"Dengan adanya aturan ini, negara menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam menggunakan pengeras suara," pungkasnya.

Editor : Febyarina Alifah Hasna Nadzifah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut