Sindikat Pembuat Surat Hasil Antigen Palsu di Bandara Soekarno-Hatta Dicokok
Jum'at, 25 Februari 2022 | 13:42 WIB
Adapun saat ini para tersangka ditahan di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, dan akan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Para tersangka akan disangkakan pasal 263 KUHP, 268 Ayat (1) KUHP, Pasal 93 jo Pasal 9 Ayat (1) UU No 6 Tahun 2018 dan/atau Pasal 14 Ayat (1) UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Sebelumnya, sindikat pembuat surat hasil antigen dan PCR palsu juga pernah diungkap oleh jajaran Polresta Bandara Soetta pada Januari 2021 lalu. Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pemalsuan Surat Antigen untuk Pelamar Kerja
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta