SALATIGA, iNews.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang hingga 28 Februari 2022.
"Memperpanjang masa PPKM wilayah Jawa dan Bali melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2022 yang akan berlaku mulai tanggal 22 sampai dengan 28 Februari 2022," ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA dalam keterangannya, Selasa (22/2/2022).
Safrizal menjelaskan, perpanjangan PPKM itu sebagai salah satu langkah antisipatif penanggulangan Covid-19 di tengah merebaknya varian omicron.
"Sekaligus sebagai bagian dari upaya transisi secara bertahap menuju endemi Covid-19 dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian," ucap Safrizal.
Sebagaimana diketahui, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, DKI Jakarta dan wilayah aglomerasi lainnya masih menerapkan PPKM level 3.
Selain itu, Bali, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bandung Raya, Surabaya, dan Malang Raya juga masih diberlakukan PPKM level 3.
"Untuk wilayah aglomerasi Jabodabek Bali DIY Bandung Raya Surabaya Malang Raya dan saat ini masih berada pada level 3," ujar Luhut dalam keterangan pers secara virtual, Senin (21/2/2022).
Ia menjelaskan, selain itu, ada beberapa daerah lainnya yang juga diberlakukan PPKM level 3.
"Juga mulai banyak kabupaten kota masuk ke dalam assessment level 3 di antaranya Solo Raya dan Semarang Raya," tutur Luhut.
Editor : Febyarina Alifah Hasna Nadzifah