get app
inews
Aa Text
Read Next : PUSBAKUM UIN Salatiga dan PA Salatiga Teken Kontrak Penyediaan Jasa Pos Bantuan Hukum 2025

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah dan Rumah Mulai 1 Maret Mendatang

Sabtu, 19 Februari 2022 | 16:09 WIB
header img
Jual Beli Rumah (Foto: Okezone)

2. Berdasarkan diktum KEDUA angka 17 Instruksi Presiden Nomor I Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, menginstruksikan agar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rrimah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan.

Editor : Febyarina Alifah Hasna Nadzifah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut