BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah dan Rumah Mulai 1 Maret Mendatang
Sabtu, 19 Februari 2022 | 16:09 WIB
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/02/19/62758_jual-beli-rumah.jpg)
2. Berdasarkan diktum KEDUA angka 17 Instruksi Presiden Nomor I Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, menginstruksikan agar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rrimah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan.
Editor : Febyarina Alifah Hasna Nadzifah