Abu Nawas berkelit, "Aku tidak pantas ke pengadilan dalam keadaan begini. Aku tidak punya kuda dan pakaian bagus. Pasti hakim berprasangka buruk kepada orang miskin." "Maksudmu?" tanya sang tetangga tidak mengerti. "Pinjamkan aku jubah dan kuda," jawab Abu Nawas. Demi uangnya kembali, sang tetangga meminjamkan jubah dan kuda. Tidak lama kemudian, mereka menghadap hakim.
Tetangga Abu Nawas segera mengadukan kasusnya itu kepada hakim. Ia bercerita secara detail kejadiannya. "Bagaimana pembelaanmu?" tanya hakim kepada Abu Nawas. "Tetangga saya ini gila, Tuan," jawab Abu Nawas. "Apa buktinya?" tanya hakim. "Tuan Hakim bisa memeriksanya langsung. Ia pikir segala yang ada di dunia ini miliknya.
Coba tanyakan misalnya tentang jubah saya dan kuda saya, tentu semua diakui sebagai miliknya. Apalagi pula uang saya."
Dengan kaget, sang tetangga berteriak, "Tetapi itu semua memang milikku!" Bagi sang hakim, bukti-bukti sudah cukup. Perkara putus. Abu Nawas menang.
Wallahu a'lam bishawab.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta