get app
inews
Aa Read Next : Anang - Krisdayanti Duet Lagu Cinta, Penonton Histeris

Token Kripto ASIX Dilarang Bappebti untuk Diperdagangkan, Berikut Tanggapan Anang Hermansyah

Minggu, 13 Februari 2022 | 08:30 WIB
header img

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyampaikan larangan token ASIX, yang diluncurkan Anang Hermansyah untuk diperdagangkan. Pasalnya, masih dalam proses pendaftaran ke Bappebti, sehingga belum masuk dalam daftar 229 aset kripto yang terdaftar di Indonesia. Bappebti menambahkan aset kripto baru harus masuk ke dalam daftar untuk bisa diperdagangkan sesuai aturan terlebih dahulu, yaitu setelah dilakukan penilaian bersama oleh Bappebti dan para pedagang kripto. Mengenai hal itu, Anang memberikan penjelasan.

"Perlu diketahui bersama bahwa perdagangan kripto itu ada dua cara; pertama melalui dex (dexentralize exchange) dan cex (centralize exchange), dan saat ini ASIX token hanya bisa diperjualbelikan di dex yang bernama Pancake Swap," tulis Anang di dalam akunnya di Instagram, Jumat (11/2/2022).

Untuk saat ini, hanya ada 229 aset kripto yang terdaftar di Bappebti. Adapun untuk bisa terdaftar, aset kripto tersebut harus mencapai market cap atau kapitalisasi pasar peringkat 500 di market internasional sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf c Perba Nomor 5 Tahun 2019. Sementara, token kripto ASIX milik suami Ashanty ini, belum mencapainya. Kendati demikian, Anang menuturkan, adanya ASIX di Pancake Swap merupakan bagian dari proses pencapaian market cap tersebut.

"Buat pemain kripto, pasti sudah paham dengan proses ini. Tapi buat yang belum paham, ASIX saat ini tersedia di Pancake Swap, bukan di exchanger Indonesia. Jadi, ASIX hanya bisa diakses dan dibeli dari Wallet Crypto (Pancake Swap)," tuturnya.

Anang menambahkan, untuk saat ini ASIX dalam proses pendaftaran di salah satu exchanger dalam negeri. Itu artinya, ASIX ke depan bisa masuk ke dalam daftar aset kripto yang boleh diperdagangkan di Indonesia.

Editor : Muhamad Andi Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut