Jakarta,iNews.Id – Bertempat di ruang cakra Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Serang, Marliyus,melantik Aparatur Sipil Negara ( ASN) Kementerian Agama ( Kemenag) ibnu Anwarudin menjadi hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Banten pada hari Senin ( 7/2/2022).
Pelantikan tersebut dilaksanakan setelah melalui serangkaian tes dan seleksi terbuka serta diklat dan pelatihan terkait. Ibnu Anwarudin yang merupakan Kuasa Menteri Agama di berbagai sengketa lahan Kemenag diangkat sebagai Hakim Tipikor berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 143/P Tahun 2021 tentang Pengangkatan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan MA Nomor 11/KMA/SK/I/2022 tentang Penempatan Hakim Ad Hoc Tipikor Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.
Hakim Ad Hoc Tipikor merupakan hakim khusus yang direkrut oleh Mahkamah Agung, berasal dari kalangan profesional di bidang hukum dan ASN/TNI/Polri. Kandidat sekurang-kurangnya harus memiliki pengalaman 15 tahun dalam bidang hukum dan pemerintahan untuk periode lima tahun dan dapat diperpanjang untuk 2 kali masa jabatan.
“Dengan para hakim karier, kami bersama-sama bertugas sebagai majelis yang menyidangkan kasus-kasus tindak pidana korupsi baik yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kejaksaan Agung,” kata Ibnu dikutip dalam laman resmi Kemenag, Rabu (9/2/2022).
Ibnu pun berhasil mendapatkan catatan positif dengan predikat lulusan terbaik dalam diklat sertifikasi untuk kategori Hakim Ad Hoc Tipikor yg diselenggarakan MA. Karier sebagai hakim tidak hanya terbatas pada Hakim Ad Hoc tingkat pertama atau tingkat banding saja, namun juga sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor tingkat Kasasi bahkan juga terbuka untuk meniti karier sebagai Hakim Agung
.
“Oleh karena masih banyaknya kebutuhan tersebut, setiap tahun Mahkamah Agung mengadakan seleksi secara terbuka. Hal ini merupakan kesempatan bagus untuk para ASN Kemenag dan juga para dosen di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) yang ingin berkiprah lebih jauh di luar institusi mengembangkan karier di dunia hukum,” ujar dia.
Editor : Muhammad Andi Setiawan