Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Anggota DPR Fraksi Golkar Meninggal Dunia, Anak Airlangga Dikabarkan Gantikan Almarhum di DPR
Advertisement . Scroll to see content

Menko Perekonomian Airlangga: Revisi UU Cipta Kerja Bakal Selesai Cepat

Rabu, 09 Februari 2022 | 12:36 WIB
  • author Michelle Natalia
Menko Perekonomian Airlangga: Revisi UU Cipta Kerja Bakal Selesai Cepat
Menko Airlangga optimistis revisi UU Cipta Kerja lebih cepat dari tenggat waktu. (Foto:Dok/ Kemenko Perekonomian)

JAKARTA, iNews.id – Dalam rangka reformasi struktural yang tengah dilakukan Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja cukup banyak mendapatkan animo dari masyarakat. Salah satunya yaitu dengan adanya gugatan UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Setelah UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK, Pemerintah terus melakukan berbagai upaya penyempurnaan untuk memastikan tetap berjalannya reformasi struktural.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam acara After Noon Tea ke-8 Kompas Collaboration Forum, Jumat (4/2/2022) mengungkapkan bahwa kalangan investor dan berbagai negara sangat menunggu reformasi struktural yang tengah dilakukan Indonesia.

“Dengan proses perbaikan yang ada, kami percaya bahwa revisi UU Cipta Kerja ini dapat dilakukan lebih cepat dari tenggang waktu yang diberikan oleh MK,” ujar Menko Airlangga dikutip, Selasa (8/2/2022).

Salah satu langkah penyempurnaan yang dilakukan oleh pemerintah ialah dengan melakukan revisi atas UU Nomor 12 Tahun 2011 untuk mengatur metode omnibus sebagai landasan hukum yang baku dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Termasuk menempatkan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan dengan metode omnibus.

Editor: Muhammad Andi Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut