DEWASA ini, publik dihebohkan dengan berita perselingkuhan antara Ibu mertua dan menantu. Kabar yang masih sangat hangat ditelinga kita, kisah pilu seorang wanita yang suaminya berselingkuh dengan ibu kandungnya. Norma Risma, warga Serang Provinsi Banten ini menceritakan kisah pilunya di media sosial TikTok hingga mendapat perhatian dari netizen dan mendapat simpati yang mendalam. Norma Risma menceritakan pengkhianatan oleh R, laki-laki yang menikahinya 21 September 2021 lalu dan harus berakhir dengan kepedihan dalam usia pernikahan yang seumur jagung (dilansir Youtube Podcast Denny Sumargo 29-12-2022).
Perselingkuhan itu terbongkar karena warga sudah curiga dengan R dan mertuanya, sang suami dan ibu Norma Risma tersebut digerebek warga saat berdua di dalam rumah melakukan hal yang tidak sewajarnya dengan pintu terkunci. Berdasarkan informasi warga yang disampaikan Risma keduanya dalam keadaan telanjang saat pintu telah didobrak warga. Selain berselingkuh, R di duga juga pernah melakukan KDRT kepada Norma Risma saat masih status menikah. Risma begitu terpukul dan memutuskan untuk menggugat cerai suaminya.
Perselingkuhan adalah hubungan diluar hubungan sah. Sementara selingkuh adalah salah satu bentuk zina, dan para pelaku telah melakukan bentuk kecurangan. Pada dasarnya, segala bentuk kecurangan dan pengkhianatan di dalam Islam adalah dosa. Fenomena perselingkuhan di Indonesia mengakibatkan meningkatnya kasus perceraian, baik cerai gugat ataupun cerai talak. Dari fenomena yang terjadi, tindakan perselingkuhan ini jangan sampai menjadi lazim atau kelumrahan yang dinormalisasikan dan dianggap persoalan yang biasa.
Perlu untuk diingat bahwa adanya pernikahan sah adalah untuk tujuan hidup yang sakinah mawadah warohmah (Lihat UU No 1 Tahun 1974 dan KHI). Oleh karena itu, ilmu atau pemahaman keluarga sakinah harus terus didemonstrasikan ditengah masyarakat. Sekali lagi, perselingkuhan bukan trend yang di wajarkan, bahkan yang dijadikan selingkuhan merasa bangga dan tidak merasa bersalah, lihat pasal 284 KUHP bahwa perslingkuhan bisa dipidanakan. Sehingga suami/istri sah dapat menggunakan pasal tersebut, yang harus ditekankan ialah segala bentuk pengkhianatan dan kecurangan diluar pasangan sah adalah salah.
Editor : Muhammad Andi Setiawan