get app
inews
Aa Read Next : Aiptu Jailani Polisi Jujur yang Berani Tilang Istrinya Sendiri Meninggal Usai Terawih

Seorang Wanita Dijual Pacarnya Lewat Aplikasi Michat, Dipaksa Layani Pria Hidung Belang

Rabu, 09 Agustus 2023 | 14:35 WIB
header img
Dua pelaku TPPO (sumber: Okezone)

MALANG, iNewsSalatiga.id - Polres Malang berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa seorang perempuan berinisial CR (22), yang berasal dari Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

CR dijual kepada seorang pria hidung belang oleh dua individu, yang dikenal dengan inisial RM (19) dan JA (19), yang merupakan penduduk Cibinong, Kabupaten Bogor.

Menariknya adalah bahwa JA dan CR memiliki hubungan kenalan yang erat, bahkan keduanya telah menjalin hubungan asmara sebagai pasangan kekasih. Setelah menerima informasi, pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap modus dari kasus TPPO ini.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Rizki Saputro, mengungkapkan bahwa kedua pria, RM (19) dan JA (19), berhasil ditangkap karena terlibat dalam menjajakan seorang perempuan berinisial C (22) asal Cibinong, Bogor, kepada pria hidung belang di sebuah hotel di Kecamatan Kepanjen. Modus yang digunakan oleh kedua pria ini adalah dengan menjajakan CR melalui aplikasi MiChat untuk melayani pria hidung belang.

"Hasilnya dibagi dengan 4 orang, yakni korban, kedua pelaku, dan satu orang temannya yang merupakan pacar RM, dengan nilai Rp 50-100 ribu," ujar mantan Kasatreskrim Polres Gresik ini.

Selama periode sekitar 3 pekan, kelompok tersebut beroperasi di daerah Kepanjen, Kabupaten Malang, dengan menyewa satu kamar di sebuah hotel.

"Semua biaya hidup dan biaya sewa hotel keempat orang itu, selama 3 pekan di Kabupaten Malang dari hasil menjajakan C tersebut," tuturnya.

Saat proses penangkapan dilakukan, polisi berhasil mengamankan para pelaku dalam tengah melakukan transaksi dengan seorang pria hidung belang. Dari dua pelaku ini, petugas berhasil menyita sejumlah uang ratusan ribu rupiah.

"Kami mengamankan barang barang bukti berupa alat kontrasepsi sebanyak 14 buah, serta uang senilai ratusan ribu rupiah, dari kedua pelaku," ucapnya.

Sebagai akibat dari tindakan mereka, para pelaku dihadapkan pada Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Sementara itu, pihak kepolisian juga telah menyediakan pendampingan psikologis sebagai upaya untuk mengatasi trauma yang dialami oleh korban. Dalam proses ini, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang juga terlibat untuk memberikan dukungan.

Editor : Muhamad Andi Setiawan

Follow Berita iNews Salatiga di Google News Lihat Berita Lainnya
icon news update
Berita Terkini
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut