get app
inews
Aa Read Next : Tuai Pro Kontra, Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun

Pembunuh Sadis Mahasiswa UI Nonton Tutorial Youtube Sebelum Beraksi!

Sabtu, 05 Agustus 2023 | 12:53 WIB
header img
Ilustrasi (sumber: Freepik)

DEPOK, iNewsSalatiga.id - Seorang mahasiswa berinisial MNZ (19 tahun) dari Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB) Universitas Indonesia (UI) ditemukan tak bernyawa dengan tubuhnya dibungkus dalam plastik hitam. Kejadian tragis ini terjadi setelah ia ditikam oleh seorang senior dengan inisial AAB (23 tahun) pada Jumat (4/8/2023) sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, diperkirakan bahwa MNZ sudah tewas karena tusukan senjata tajam sejak Rabu (2/8/2023) dan jasadnya ditemukan terbungkus plastik hitam di bawah tempat tidurnya.

Wakasatreskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan, menjelaskan bahwa AAB sebagai pelaku menghadapi ancaman hukuman mati berdasarkan Pasal 340 Jo 338 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat 3 KUHP.

"Pelaku sendiri kita jerat dengan pasal 340 Jo 338 KUHP dan atau 365 ayat 3 KUHP. Ancaman hukumannya bisa hukuman mati atau seumur hidup atau paling tinggi 20 tahun," ujar Nirwan saat jumpa pers di Mapolres Depok, Sabtu (5/8/2023).

Nirwan juga menambahkan bahwa AAB, sang pelaku, ternyata telah belajar melalui platform YouTube untuk mencari metode membunuh. Selain itu, menurut Nirwan, saat AAB mengantar korban MNZ ke tempat tinggalnya (indekos), pelaku telah menyiapkan sejenis pisau lipat yang digunakan dalam tindakan tersebut.

"Pelaku sempat belajar dari Youtube bagaimana cara membunuh dari situ dia mengincar menusuk jantung yang pertama. Pelaku sudah menyiapkan pisau lipat saat menjemput korban, pisau disimpan di jok motor sesampainya di kosan pelaku kembali lagi ke motor mengambil pisau ditaruh kantong celana," katanya.

Editor : Muhamad Andi Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut