Prakerja Gelombang 52 Kembali Dibuka, Segera Daftar dan Dapatkan Rp4,2 Juta
Kamis, 11 Mei 2023 | 10:27 WIB
Kemudian berikut syarat daftar Kartu Prakerja Gelombang 52:
1. Diberikan kepada pencari kerja
2. Pekerja/buruh yang terkena PHK dipersilahkan daftar
3. Pekerja/buruh untuk peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah termasuk pelaku UMKM
4. Warga negara Indonesia (WNI) berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun
5. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Editor : Muhammad Andi Setiawan