Menurut Wakapolres Tasikmalaya Kota, Kompol Dhoni Erwanto, penangkapan terhadap GS dilakukan di rumahnya. "Kami melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku, usai korban melaporkan peristiwa perusakan rumah dan teror yang dilakukan oleh pelaku," tegasnya.
Selain menangkap pelaku teror dan perusakan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa senjata tajam jenis pedang katana. Senjata tajam tersebut, digunakan oleh pelaku untuk merusak rumah korban.
Saat diperiksa polisi, GS mengaku melakukan aksi perusakan dan teror karena sakit hati akibat cintanya ditolak oleh korban dan orang tuanya. Sebelum melakukan perusakan, pelaku juga sempat berkelahi dengan orang tua korban.
Akibat perbuatannya melakukan teror dan perusakan, pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya Kota, untuk kepentingan penyelidikan. Dia dijerat UU Darurat No. 12/1951 junto Pasal 406 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Jum'at, 07 April 2023 - 20:36 WIB oleh Asep Juhariyono dengan judul "Cinta Ditolak Siswi SMA, Pria 40 Tahun Ngamuk Rusak Rumah Korban Pakai Pedang". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://daerah.sindonews.com/read/1067157/701/cinta-ditolak-siswi-sma-pria-40-tahun-ngamuk-rusak-rumah-korban-pakai-pedang-1680872650
Editor : Muhammad Andi Setiawan