Menurut Sofwan, keputusan pemecatan Bripka A telah memenuhi tiga hal yakni, kepastian adanya pelanggaran yang jelas statusnya, dan pertimbangan seberapa besar manfaat bagi organisasi dan anggota polri yang dijatuhi hukuman PTDH.
Pertimbangan terakhir yakni terkait keadilan dengan memberi reward dan punishment bagi anggota polri yang melanggar kode etik.
"Upacara PTDH itu untuk disaksikan seluruh anggota agar tidak meniru perbuatan tersebut, karena merugikan institusi, diri sendiri dan keluarga," katanya.
Artikel ini telah tayang di regional.inews.id dengan judul " Bripka A Dipecat kasus LGBT, Wakapolres Kolaka Utara: Tidak untuk Ditiru ", Klik untuk baca: https://regional.inews.id/berita/bripka-a-dipecat-kasus-lgbt-wakapolres-kolaka-utara-tidak-untuk-ditiru/all.
Editor : Muhammad Andi Setiawan