get app
inews
Aa Text
Read Next : Sarasehan Alumni Fakultas Syariah UIN Salatiga: Penguatan Peran Alumni Menuju Indonesia Emas 2045

Rumor KUHP Baru Didesain untuk Loloskan Ferdy Sambo dari Hukuman Mati, Menkumham Menjawab

Rabu, 22 Februari 2023 | 10:55 WIB
header img
Menkumham Yasonna H Laoly ketika memberikan kuliah umum di Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga, (Foto : Ist)

SALATIGA,iNewsSalatiga.id - Muncul rumor yang menyebar di tengah masyarakat bahwa peresmian KUHP yang baru dirancang agar hukuman mati bagi Ferdy Sambo dapat dihilangkan. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly secara tegas bahwa anggapan tersebut sangatlah salah.

Dalam pasal 100 KUHP yang baru terpidana yang mendapat hukuman mati tidak langsung dieksekusi tetapi mendapat masa percobaan selama 10 tahun. Jika dalam waktu 10 tahun tersebut terpidana berkelakuan baik maka hukuman mati dapat diubah menjadi penjara 10 tahun dengan berbagai syarat tentunya.

Dengan ketentuan pasal KUHP yang baru tersebut maka banyak yang berspekulasi bahwa memang rancangan KUHP yang sudah disahkan tersebut memang didesain agar Ferdy Sambo dapat lepas dari jeratan hukuman mati tersebut.

Namun Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly ketika memberikan kuliah umum di Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga, Selasa (21/2), menegaskan bahwa KUHP yang baru merupakan buah pemikiran yang sudah ada sejak puluhan tahun lalu dan sudah melalui diskusi yang sangat panjang.

"My God. Itu jauh, jauh, jauh sebelumnya (perumusan pasal hukuman mati). Itu (sama saja) menghina kepada profesor-profesor kita, yang sudah meninggal dunia, termasuk Profesor Muladi. Beberapa Profesor hukum pidana kita yang mendesain hukum itu. Itu penghinaan kepada mereka," ujar Yasonna.

Editor : Muhammad Andi Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut