Korban akhirnya mengaku telah disetubuhi pelaku. Bahkan, selama proses ritual itu, korban sempat dibawa pelaku hingga ke daerah Tangerang. "Korban mengaku kalau pelaku membuat skenario seolah-olah jika keluarganya itu diiming-iming penggandaaan uang," ucap keluarga korban, Usup, Senin (20/2/2023).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton mengatakan, korban dibawa pelaku ke Tangerang hampir satu tahun. Selama itu, korban disetubuhi pelaku sebanyak lima kali dalam sehari. Agar tidak hamil, korban dipaksa meminum pil KB.
"Korban ini tinggal di rumah pelaku dari bulan Maret 2022. Selama di rumah pelaku, korban sering disetubuhi modus ritual sehari sampai lima kali," katanya.
Pelaku untuk sementara dijerat Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 289 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di regional.inews.id dengan judul " Dukun Cabul di Pandeglang, Setubuhi Gadis 5 Kali Sehari lalu Paksa Korban Minum Pil KB ", Klik untuk baca: https://regional.inews.id/berita/dukun-cabul-di-pandeglang-setubuhi-gadis-5-kali-sehari-lalu-paksa-korban-minum-pil-kb/all.
Editor : Muhammad Andi Setiawan