JAKARTA,iNewsSalatiga.id - Badan Perlindungna Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN- RI) ikut menanggapi rencana kenaikan biaya haji tahun 2023 sebesar Rp69,1 juta. Kenaikan harga ini bisa menghilangkan harapan dari calon haji untuk berangkat ke Tanah Suci Mekkah.
Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN RI Johan Efendi mengungkapkan dengan kondisi Indonesia yang masih terjebak dengan status middle income country atau negara berpendapat menengah selama 30 tahun, kenaikan biaya haji tersebut dibilang tidak tepat.. Alasan lainnya karena saat ini masyarakat Indonesia masih merangkak untuk berjuang menata ekonomi akibat pandemi Covid-19.
"Hal tersebut tentunya ironis dengan usulan kenaikan biaya perjalanan ibadah haji ditengah tren penurunan biaya paket haji. Jika dibebankan tambahan biaya untuk pelunasan BPIH yang cukup signifikan, tentu itu sangat memberatkan," ujar Johan dalam keterangannya yang di terima MNC Portal Indonesia, Jumat (27/1/2023).
Dia mengingatkan bahwa wacana kenaikan biaya ibadah haji bisa memupuskan harapan banyak calon haji untuk pergi ke Tanah Suci. Karena itu pemerintah di minta untuk mempertimbangkan atas kenaikan biaya ongkos haji secara penuh tahun ini.
Editor : Muhammad Andi Setiawan