get app
inews
Aa Text
Read Next : Tentara Ilegal AS Kendalikan Sumur Minyak, Putin : Hentikan Perampokan Minyak Suriah

Patung Erdogan Dipajang Terbalik di Jembatan Swedia, Disamakan "Diktator Mussolini"

Rabu, 18 Januari 2023 | 08:03 WIB
header img
Patung Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan dibalik di jembatan Swedia dianggap sebagai diktator, (Foto : Twitter/@realrojkom)

ANKARA,iNewsSalatiga.id - Sekelompok demonstran memajang patung Presiden Recep Tayyip Erdogan di sebuah jembatan dekat Balai Kota Stockholm dengan posisi digantung terbalik. Erdogan dianggap sebagai seorang diktator dan digantung secara terbalik sebagai simbol berakhirnya seorang diktator.

Marah dengan aksi penggantungan patung Presiden Erdogan tersebut, Kementerian Luar Negeri Turki telah memanggil duta besar Swedia. Turki menuduh Swedia tidak mengambil langkah yang diperlukan melawan terorisme.

Dibalik aksi yang memicu ketegangan tersebut, ternyata Komite Solidaritas Rojava Swedia mempunyai peran untuk mengorganisirnya. Kelompok tersebut rupanya masih ada kaitannya dengan Partai Pekerja Kurdi (PKK), yang dilarang di Turki sebagai organisasi "teroris".

“Sejarah menunjukkan bagaimana diktator berakhir,” tulis Komite Solidaritas Rojava Swedia dalam postingan media sosial yang dilansir RT. Kelompok itu membandingkan Erdogan dengan diktator fasis Italia Benito Mussolini, yang digantung terbalik setelah eksekusi menjelang akhir Perang Dunia II.

"Harapan kami bahwa pelaku insiden perlu diidentifikasi, proses yang diperlukan dilakukan dan Swedia menepati janjinya," kata seorang sumber diplomatik Turki kepada Reuters.

Fahrettin Altun, direktur komunikasi kepresidenan Turki, juga mengatakan bahwa insiden tersebut merupakan tanda bahwa Swedia tidak sepenuhnya berkomitmen untuk memerangi terorisme.

Editor : Muhammad Andi Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut