get app
inews
Aa Text
Read Next : Sarasehan Alumni Fakultas Syariah UIN Salatiga: Penguatan Peran Alumni Menuju Indonesia Emas 2045

Bagaimana Jika BPJS Menunggak? Apakah Akan Diputihkan Pemerintah?

Sabtu, 14 Januari 2023 | 07:39 WIB
header img
Aturan bagi peserta BPJS yang telat membayar iuran, (Foto : Okezone)


Dengan begitu, pemilik kendaraan merasa tak terbebani saat menunggak pembayaran pajak kendaraan. Lantas bisakah tunggakan BPJS diputihkan? Simak penjelasan berikut untuk mengetahuinya.

Bisakah tunggakan BPJS diputihkan harus berdasarkanperaturan berlaku. Tunggakan BPJS tidak bisa diputihkan. Kebijakan terbaru dari pemerintah terkait pengaktifan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan yang iurannya tertunggak adalah dengan melunasi tunggakan iuran selama enam bulan saja.

Maka dari itu, para peserta harus melunasi tunggakan 24 bulan. Bila masih ada sisa tunggakan pun, pemerintah masih memberi kelonggaran sampai akhir tahun.

Para peserta BPJS yang memiliki tunggakan iuran dapat antusias mendaftar Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) untuk menerima manfaat atas kemudahan dari inovasi terbaru yang diluncurkan oleh BPJS Kesehatan.

Editor : Muhammad Andi Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut