get app
inews
Aa Text
Read Next : Mewujudkan Meritokrasi Dalam Transformasi Pengisian Jabatan ASN di Pemerintahan

Jokowi Sudah Tetapkan Cuti Bersama ASN di Tahun 2023

Jum'at, 30 Desember 2022 | 08:28 WIB
header img
Presiden Jokowi tetapkan cuti bersama ASN di tahun 2023, (Foto : Okezone)

JAKARTA,iNewsSalatiga.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menetapkan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun 2023 nanti.

Presiden Jokowi telah menteken aturan tersebut dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023 pada 23 Desember 2022.

"Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2023," tulis Keppres tersebut yang dikutip Okezone, Jakarta, Kamis (29/12/2022).

Tanggalan cuti yang ditetapkan oleh Jokowi untuk para ASN 2023 berjumlah 8 hari.

Berikut rincian tanggalnya di bawah ini:

1. Tanggal 23 Januari 2023 (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili;

2. Tanggal 23 Maret 2023 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945;

3. Tanggal 2l, 24,25, dan 26 April 2023 (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah;

4. Tanggal 2 Juni 2023 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak; dan

5. Tanggal 26 Desember 2023 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.


Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Seperti diketahui, cuti bersama 2023 sudah ditetapkan sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri.

Dalam SKB 3 menteri telah ditetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 sebanyak 24 hari, yang terdiri dari libur nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 8 hari.

Ketentuan tersebut tertuang dalam SKB No. 1006/2022, No. 3/2022 , dan No. 3/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada Selasa, 11 Oktober 2022.

Editor : Muhammad Andi Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut