Suruh Nonton Video Porno Sesama Jenis, Guru ini Juga Sodomi Muridnya Selama 3 Bulan
Rabu, 28 Desember 2022 | 15:18 WIB
"Jadi modusnya korban diajak pelaku jalan-jalan, nongkrong dan ngopi bersama. Setelah itu, korban diajak ke suatu tempat dan disodomi oleh pelaku. Sekali berhasil, pelaku lalu menyodomi korban kembali," jelasnya.
Sebelum menyodomi korban, pelaku mengajak menonton film porno sesama jenis, baru kemudian disodomi.
"Pelaku dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Selasa, 27 Desember 2022 - 20:32 WIB oleh Toiskandar dengan judul "Guru Madrasah di Cirebon Ajak Murid Nonton Film Porno Homo Lalu Disodomi".
Editor : Muhammad Andi Setiawan